Dan sudah bisa dipastikan jalanya proses pemilu akan banyak diwarnai dengan suhu yang panas di semua lapisan masyarakat. Sehingga sulit untuk mengatasi maslah ini selain MK tidak mengabulkan gugatan syarat minimal usia calon presiden dan wakil presiden.
Andaipun MK mau mengabulkan, harus ditambahkan dengan klausul mulai berlaku pada pemilu 2029. Yang lebih elegan, jikapun MK mengabulkan dan memberlakukan putusannya untuk Pemilu 2024, maka Gibran menolak pinangan calon presiden dan koalisi manapun untuk menjadi calon wakil presiden.
Nampak ini sikap Gibran yang paling elegan dan secara politis, akan mendapatkan simpati rakyat sebagi investasi politik Gibran ke depan.