Diduga Sebar Fitnah, YS Dilaporkan Wartawan ke Polisi

Sabtu 15-06-2024,21:46 WIB
Reporter : Nanda Ibrahim
Editor : Nanda Ibrahim

BogorAktual.id - YS salah seorang warga Desa Tlajung Udik, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor dilaporkan ke Polres Bogor atas dasar UU ITE pada Sabtu (15/6). 

YS diduga telah menyebar fitnah dan terseret aksi intimidasi hingga arogansi terhadap sejumlah wartawan yang bertugas di wilayah Bogor Timur. 

Perbuatan YS kini sudah masuk ke meja polisi usai Nay Nur'ain dan Chaerudin alias Ibenk yang merupakan anggota Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Bogor melaporkan YS atas dugaan pencemaran nama baik, intimidasi dan perbuatan tidak menyenangkan. 

YS juga diadukan atas dugaan pelanggaran UU ITE usai secara gamblang menyebar fitnah dan tudingan sumir melalui status whatsapp. 

Didampingi para pimpinan organisasi wartawan se Bogor Raya, Nay dan Ibenk secara resmi melaporkan YS ke Satreskrim Polres Bogor pada Sabtu (15/6) siang. 

Usai membuat laporan polisi bernomor STTP/67/IV/Reskrim, Nay menuturkan, jika dirinya secara pribadi maupun profesinya sebagai jurnalis tidak terima namanya diseret dan dituduh sebagai backup perusahaan yang disebarkan YS melalui status dan group WhatsApp. 

Ia membeberkan, bahwa YS juga melakukan tindakan arogansi dan intimidasi saat meminta penghapusan pemberitaan yang dikemasnya. 

"Kami keberatan atas tuduhan yang katakan oleh YS. Apalagi dengan nada mengancam dan membuat status, menuduh kami sebagai back up pabrik yang bermasalah, serta meminta penghapusan berita melalui percakapan whaatapp group," ungkap Nay. 

Nay menjabarkan, selain menuduh pihaknya sebagai backup pabrik, dia juga menantang dan mengeluarkan kalimat sangat tidak pantas.

"Pada intinya, saya merasa tidak memiliki persoalan dengan YS. Namun, dia melontarkan kata-kata yang tidak pantas dan disebarkan kemana-mana, hingga merugikan nama baik," tukas Nay. 

Sementara menurut Ibenk, seluruh percakapan dan bukti screenshot whatsapp YS yang berkaitan dengan dugaan tindakan pidananya tersebut, sudah diamankan untuk selanjutnya diserahkan sebagai barang bukti. 

Wakil Ketua PWI Kabupaten Bogor Deddy Firdaus yang hadir bersama para pimpinan organisasi wartawan, mengaku mendukung penuh anggotanya untuk membuat laporan, apalagi sudah menyerang secara personal dan melakukan intervensi. 

"Kehadiran saya disini melakukan pendampingan untuk Nay dan Ibenk yang merupakan anggota PWI Kabupaten Bogor. Saya sangat berharap persoalan ini bisa diselesaikan sesuai dengan hukum yang berlaku," cetusnya.

"Kita sudah membuat laporan. Tadi juga sudah diberikan alat bukti semuanya, serta dukungan dari PWI Kabupaten Bogor agar permasalahan bisa diproses secara hukum," tambah Deddy.

Seperti diketahui, pencemaran nama baik diatur dalam Pasal 310 ayat 1 KUHP yang berbunyi: 

Kategori :