BogorAktual.id - Direktur Reserse Kriminal Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Donald Simanjuntak, resmi diputus sidang kode etik dengan vonis Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), terkait dugaan pemerasan dalam acara Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024.
Andrea Poeloengan, Tenaga Profesional Bidang Hukum dan HAM Lemhanas RI berkomentar tentang kasus DWP ini.
“Kalau dipecat berarti pelanggaran berat. Kalau pelanggaran berat, patut diduga ada pidananya. Kalau ada pidananya mari kita tunggu kapan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang dilaksanakan,” tegas Andrea.
Selanjutnya menurut Andrea, PTDH Dir Narkoba ini hanya sebuah langkah kecil dan permulaan, bahkan hanya “pemanis” saja untuk meraih kepercayaan publik, jika penyidikan Tipikor dan TPPU yang profesional, akuntabel dan transparan tidak dilaksanakan.
“Kalau tukang parkir liar yang bukan aparat saja bisa diancam pemerasan sebagaimana Pasal 368 dan Pasal 369 ayat (1) KUHP, maka jika oknum Polisi melakukan pemerasan sudah selayaknya diancam Pasal 12 huruf (e) UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. dan TPPU, bukan hanya PTDH atau vonis kode etik lainnya. Apalagi kode etik bisa upaya banding yang terbuka kemungkinan memperingan,” jelas Andrea.
Mantan Komisioner Kompolnas ini mencurigai jika Kasus DWP ini hanya salah satu dugaan modus pemerasan di lingkungan penegakan hukum Narkoba,
Andrea menduga bukan baru pertama kali terjadi permasalahan hukum dalam penegakan hukum Narkoba, untuk itulah sudah seharusnya kasus ini dijadikan momentum oleh Kapolri untuk reorientasi penegakan hukum Narkoba.
Bagi Andrea, kalaupun ada hal serupa diinstansi lain, itu urusan instansi tersebut, tapi kali ini yang terkuak sedang terjadi di Polri.
“Saya yakin bahwa Kapolri akan mengusut tuntas akar permasalahan dari Kasus DWP, dengan dukungan semua pemangku kepentingan dan masyarakat untuk terus mengingatkan,” tegas Andrea.
Sebagaimana disampaikan Kapolri pada Rilis Akhir Tahun (31/1/24) bahwa seluruh jajaran Polri tidak anti kritik, maka berikanlah masukan yang konstruktif untuk Polri, dan Polri agar menindaklanjutinya dengan seksama.
Proses pemidanaan dan pengusutan kasus ini diharapkan berjalan transparan, tidak hanya menyasar 34 oknum polisi tetapi juga siapa pun yang terlibat dalam dugaan kejahatan terorganisir ini.
“Jika Polri mengalami kendala, KPK bisa membantu selain melakukan koordinasi dan supervisi, atau bahkan mungkin saja atar restu Kapolri untuk mengambil alih demi menjaga integritas dan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum di Indonesia,” pungkas Andrea.