Info Jadwal SIM Keliling, Selasa, 7 Januari 2025, Ini Syarat Usia Kepemilikan SIM di Kabupaten Bogor

Senin 06-01-2025,21:12 WIB
Reporter : Wiera
Editor : Nanda Ibrahim

 

● Usia 17 Tahun, untuk pemohon SIM A, SIM C, dan SIM D.

 

● Usian 20 Tahun, untuk pemohon SIM B I (Satu).

 

● Usia 21 Tahun, untuk pemohon SIM B II (Dua).

 

Diinformasikan untuk pendaftaran SIM Keliling sewaktu-waktu bisa berubah, bila mana terjadi gangguan server atau jaringan. Tidak ada kuota dan tidak ada pendaftaran online untuk perpanjangan SIM.

 

Selain itu, juga untuk jadwal dan lokasi SIM Keliling dapat berubah atau tidak dilaksanakan, jika ada suatu hal tertentu seperti, hal Cuaca, Kendala Teknis, dan hal lainnya.

 

Untuk kepastian Operasional waktu dan tempat dapat berubah sewaktu-waktu dan perubahan akan diinformasikan selanjutnya melalui akun INSTAGRAM : @satlantaspolresbogor.tmc atau @tmcpolresbogor

 

Lebih lanjut, berdasarkan data akun resmi media sosial INSTAGRAM terkait akan hal tersebut, tidak ada perubahan tempat maupun lokasi perpanjangan SIM Online di Kabupaten Bogor untuk cek jadwal terakhirnya.

 

INSTAGRAM : @satlantaspolresbogor.tmc atau @tmcpolresbogor" tulisnya, seperti dikutip dari akun resmi INSTAGRAM : @satlantaspolresbogor.tmc atau @tmcpolresbogor

Kategori :