Siapkan Data Diri Mu! Berikut Ini, Info Jadwal Lokasi Layanan SIM Keliling Kabupaten Bogor, Minggu, 19 Januari 2025

Sabtu 18-01-2025,16:27 WIB
Reporter : Wiera
Editor : Nanda Ibrahim

 

6. E-KTP Domisili Se-Indonesia (Dapat diproses).

 

Selain itu, Satlantas  Polres Bogor merilis terkait untuk syarat pemohon SIM Hilang atau Rusak, dikutip BogorAktual.id dari akun Instagram Sat Lantas Polres Bogor.

 

Simak, berikut ini Syarat SIM Hilang atau Rusak menurut Pasal 31 Perkap No.9 Tahun 2012 : 

 

● SIM yang Rusak atau Fotocopy (Printout) SIM hilang, jika ada. 

 

● Surat Keterangan Kehilangan SIM dari Kepolisan setempat.

 

● Surat Psikologi (Surat Keterangan Dokter Sehat Jasmani dan Rohani).

 

Sat Lantas Polres Bogor juga merilis, terkait ketentuan Syarat Usia Minimum Kepemilikan SIM untuk pemohon.

 

Simak, berikut ini Syarat Usia Minimum Kepemilikan SIM (menurut UU NO 22 Tahun 2009 Pasal 81) :

Kategori :