Tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 338 KUHP, atau Pasal 351 Ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian.
"Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup," tukas Aji. []
Tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 338 KUHP, atau Pasal 351 Ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian.
"Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup," tukas Aji. []