Info SIM Keliling Kabupaten Bogor, Jumat 24 Januari 2025

Kamis 23-01-2025,17:51 WIB
Reporter : Wiera
Editor : Nanda Ibrahim

5. Surat Keterangan bukti Cek Psikologi (Di Lokasi).

6. E-KTP Domisili Se-Indonesia (Dapat diproses).

Selain itu, Satlantas  Polres Bogor merilis terkait untuk syarat pemohon SIM Hilang atau Rusak, dikutip BogorAktual.id dari akun Instagram Sat Lantas Polres Bogor.

Simak, berikut ini Syarat SIM Hilang atau Rusak menurut Pasal 31 Perkap No.9 Tahun 2012 : 

● SIM yang Rusak atau Fotocopy (Printout) SIM hilang, jika ada. 

● Surat Keterangan Kehilangan SIM dari Kepolisan setempat.

● Surat Psikologi (Surat Keterangan Dokter Sehat Jasmani dan Rohani).

Sat Lantas Polres Bogor juga merilis, terkait ketentuan Syarat Usia Minimum Kepemilikan SIM untuk pemohon.

Simak, berikut ini Syarat Usia Minimum Kepemilikan SIM (menurut UU NO 22 Tahun 2009 Pasal 81) :

● Usia 17 Tahun, untuk pemohon SIM A, SIM C, dan SIM D.

● Usian 20 Tahun, untuk pemohon SIM B I (Satu).

● Usia 21 Tahun, untuk pemohon SIM B II (Dua).

Diinformasikan untuk pendaftaran SIM Keliling sewaktu-waktu bisa berubah, bila mana terjadi gangguan server atau jaringan. Tidak ada kuota dan tidak ada pendaftaran online untuk perpanjangan SIM.

Selain itu, juga untuk jadwal dan lokasi SIM Keliling dapat berubah atau tidak dilaksanakan, jika ada suatu hal tertentu seperti, hal Cuaca, Kendala Teknis, dan hal lainnya.

Untuk kepastian Operasional waktu dan tempat dapat berubah sewaktu-waktu dan perubahan akan diinformasikan selanjutnya melalui akun INSTAGRAM : @satlantaspolresbogor.tmc atau @tmcpolresbogor

Lebih lanjut, berdasarkan data akun resmi media sosial INSTAGRAM terkait akan hal tersebut, tidak ada perubahan tempat maupun lokasi perpanjangan SIM Online di Kabupaten Bogor untuk cek jadwal terakhirnya.

Kategori :