BogorAktual.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor kembali melakukan kegiatan lanjutan penertiban reklame dan billboard tak berizin di area Jalan Pajajaran, tepatnya di samping IPB Baranangsiang pada Rabu, 9 April 2025 siang.
Kegiatan penertiban tersebut, dipimpin langsung oleh Wakil Wali Kota Bogor, Jenal Mutaqin bersama pihak terkait lainnya.
Dari sejumlah titik ini, merupakan lokasi ke-10 penataan reklame di kawasan SSA dan Istana Bogor. Sebelumnya, Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor telah melayangkan surat pembongkaran mandiri kepada setiap pemilik reklame.
"Namun tak diindahkan, tidak mendapat respons. Akhirnya, kami bongkar dengan upaya dari dinas terkait. Ini kegiatan lanjutan penertiban reklame yang dilakukan oleh Pemkot Bogor," kata Jenal Mutaqin.
Di lain sisi, Jenal Mutaqin juga menegaskan, penertiban reklame ini ditujukan bagi reklame-reklame yang tidak berizin, izinnya telah habis, atau tidak diperpanjang.
Terlebih, semua telah tertuang dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) tentang moratorium billboard dan penataan estetika kota yang bersih dari papan reklame.
"Hari ini targetnya tiga (yang dibongkar), tapi situasional. Kami tetap konsisten, beberapa hari ke depan sesuai dengan data yang kami miliki, penertiban akan terus dilakukan," tegasnya.
Jenal Mutaqin membeberkan, total ada 58 reklame yang akan ditertibkan hingga Desember tahun ini. Hal ini karena jatuh tempo izin reklame di jalur tersebut berbeda-beda, terutama yang berada di sekitar kawasan SSA atau jalur tamu negara.