Jadwal SIM Keliling Kota Bogor, Minggu, 27 April 2025

Sabtu 26-04-2025,14:20 WIB
Reporter : Wiera
Editor : Nanda Ibrahim

 

6. E-KTP Domisili Se-Indonesia (Dapat diproses).

 

Lebih lanjut, satpas_Online_bogorkota merilis, terkait untuk anda (pemohon) SIM Hilang, bisa atau dapat dengan proses perpanjangan, jika ada data di database atau SIM masih aktif.

 

Simak, berikut ini merupakan ketentuan untuk anda pemohon Persyaratan SIM Hilang, dikutip BogorAktual.id dari akun Instagram satpas_online_bogorkota :

 

● Printout data SIM ke SATPAS atau SIM Keliling terakhir perpanjangan.

 

● Surat kehilangan dari Polres atau Polsek setempat.

 

● Fotocopy E-KTP.

 

● Fotocopy SIM (Jika ada) atau Fotocopy SIM (Jika ada mohon diprintout).

 

● Surat Psikologi.

Kategori :