Jadwal Lokasi Layanan SIM Keliling Kabupaten Bogor, Rabu, 14 Mei 2025

Selasa 13-05-2025,14:27 WIB
Reporter : Wiera
Editor : Nanda Ibrahim

 

3. Fotocopy E-KTP dan SIM (masing-masing 3 lembar).

 

4. Surat Keterangan Kesehatan (Suket) atau (Melalui Apk SIMPELPOL).

 

5. Surat Keterangan bukti Cek Psikologi (Di Lokasi).

 

6. E-KTP Domisili Se-Indonesia (Dapat diproses).

 

Selain itu, Satlantas  Polres Bogor merilis terkait untuk syarat pemohon SIM Hilang atau Rusak, dikutip BogorAktual.id dari akun Instagram Sat Lantas Polres Bogor.

 

Simak, berikut ini Syarat SIM Hilang atau Rusak menurut Pasal 31 Perkap No.9 Tahun 2012 : 

 

● SIM yang Rusak atau Fotocopy (Printout) SIM hilang, jika ada. 

 

● Surat Keterangan Kehilangan SIM dari Kepolisan setempat.

Kategori :