Polresta Bogor Kota Ungkap 11 Kasus Tawuran, 32 Remaja Diamankan

Selasa 03-06-2025,20:30 WIB
Reporter : Edwin Suwandana
Editor : Edwin Suwandana

BogorAktual.id – Sebanyak 32 orang telah diamankan Polresta Bogor Kota dalam 11 kasus tawuran serta kepemilikan senjata tajam kurun waktu April hingga Juni 2025.

‎Ironisnya, beberapa para pelaku tawuran yang tertangkap berusia dibawah umur, yaitu 14 hingga 20 tahun.

‎Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota AKP Aji Riznaldi Nugroho menyampaikan hasil operasi penindakan ini dalam jumpa pers di Aula Mako Polresta Bogor Kota, Selasa (3/6/2025).

‎Dari 11 kasus yang terungkap, empat kasus telah dilimpahkan tahap II ke kejaksaan, sementara tujuh kasus lainnya masih dalam proses penyidikan.

‎"Total orang yang diamankan sebanyak 32 orang dengan rata-rata usia pelaku tawuran berusia 14 sampai dengan 20 tahun," kata AKP Aji.

‎Lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka dari kasus-kasus tersebut.

‎Empat tersangka di antaranya sudah dilimpahkan ke kejaksaan untuk proses selanjutnya.

‎Para tersangka dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, Pasal 170 KUHP tentang kekerasan terhadap orang atau barang, dan Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang senjata tajam.

‎Ancaman hukuman maksimal yang dapat dijatuhkan adalah 10 tahun penjara.

‎Barang bukti yang disita dari berbagai lokasi kejadian mencakup puluhan senjata tajam, antara lain, 31 bilah celurit ukuran besar, 19 bilah celurit ukuran sedang, 21 bilah celurit ukuran kecil, 7 bilah golok, 6 bilah klewang, 5 pedang jenis tramontina, 3 pucuk pedang, 2 bilah samurai, 1 bilah pisau.

‎AKP Aji menegaskan bahwa kepolisian akan terus melakukan upaya preventif dan represif untuk menekan angka tawuran di Kota Bogor, terutama yang melibatkan remaja usia sekolah.

Kategori :