Ketua DPRD Kota Bogor, Adityawarman Adil berharap dengan ditetapkannya Raperda tentang Perseroan Terbatas Bank Perekonomian Rakyat Bank Kota Bogor, perusahaan plat merah tersebut dapat menghadirkan program-program pinjaman Kredit Usaha Rakyat (KUR) untuk permodalan UMKM dan lainnya.
“Selain memberikan deviden kepada APBD, harus dipahami juga BUMD harus menganut prinsip pelayanan kepada masyarakat untuk permodalan UMKM dan lainnya,” kata Adit.
Juru Bicara Tim Pansus Raperda BPR Bank Kota Bogor, Juhana, menyampaikan terdapat beberapa perubahan yang termuat dalam Rancangan Perda Kota Bogor tentang Bank Kota Bogor ini.
"Perubahan nomenklatur 'Bank Perkreditan Rakyat menjadi Bank Perekonomian Rakyat, sehingga nama resmi Bank Kota Bogor menjadi Bank Perekonomian Rakyat Bank Kota Bogor," ucapnya.
Ia menambahkan bahwa terdapat beberapa hal yang harus diperhatikan terkait dengan perubahan bentuk badan hukum Bank Kota Bogor dari yang sebelumnya berupa Perumda menjadi Perseroda.
Sehingga perubahan ini didasari untuk memaksimalkan fungsi dan peran Perumda BPR Bank Kota Bogor yang merupakan salah satu BUMD yang bergerak di bidang perbankan sebagai upaya meningkatkan perekonomian daerah.
“Dengan perubahan ini, kami berharap BPR Bank Kota Bogor bisa memberikan deviden untuk APBD dan bersaing di industri perbankan yang semakin tumbuh berkembang,” kata Juhana. []