"Pencapaian ini menjadi pengingat bagi Pemkot Bogor untuk terus menerus melakukan perbaikan di bidang reformasi birokrasi," kata Dedie.
Terkait dengan Perubahan KUA-PPAS 2025, Dedie menjelaskan Pemkot Bogor telah melaksanakan Inpres Nomor 1 Tahun 2025 tentang efisiensi belanja.
Sehingga struktur Perubahan KUA-PPAS 2025 terdiri dari Pendapatan Daeray sebesar Rp3,1 triliun, Belanja Daerah sebesar Rp3,4 triliun dan Pembiayaan daerah sebesar Rp39 miliar dengan kekurangan keuangan daerah sebesar Rp243 miliar. []