KLHK Cabut Sembilan Izin Persetujuan KSO PTPN Lingkungan di Sektor Wisata Kawasan Puncak Bogor

Selasa 29-07-2025,19:10 WIB
Reporter : Wiera
Editor : Nanda Ibrahim

 

Hanif meminta semua unit usaha yang memiliki kerjasama atau KSO dengan PTPN dan diduga melanggar aturan lingkungan melakukan pembongkaran secara mandiri, paling lambat selesai akhir Agustus.

 

"Sekira akhir agustus semua kegiatan 13 KSO yang telah kita berikan sanksi dan telah habis masa tenggatnya, agar segera membongkar paling lambat Agustus akhir sudah selesai," kata Hanif.

 

Hanif menambahkan, total ada 33 unit usaha yang memiliki kerjasama atau KSO telah dicabut izin lingkungannya. Ia meminta pemilik usaha membongkar bangunannya.

 

"Jadi total semuanya 33 KSO, namun ada 9 yang punya izin pun sudah kita cabut, seterusnya dan telah kami berikan sanksi administrasi untuk dibongkar juga. Ada 7 yang melakukan pembongkaran sendiri dan sisanya kami akan datangi untuk mengingatkan," imbuhnya. []

Kategori :