Pemkab Bogor Dorong UMKM Dapat Sertifikasi Halal Produk Strategis Tembus Pasar Global Internasional

Rabu 06-08-2025,15:57 WIB
Reporter : Wiera
Editor : Nanda Ibrahim

 

Ia pun menyampaikan harapan agar kegiatan ini menjadi titik tolak bagi UMKM di Bogor untuk terus tumbuh dan berkembang, serta mampu menembus pasar global dengan produk-produk yang telah bersertifikat halal.

 

Deputi Bidang Pembinaan dan Pengawasan Jaminan Produk Halal (JPH) Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH),  E.A. Chuzaemi Abidin menyampaikan apresiasi kepada Pemkab Bogor atas fasilitasi tempat dan pengumpulan pelaku usaha untuk mengikuti program sertifikasi halal. Insya Allah hari ini akan dibantu agar produknya bersertifikat halal, tanpa dipungut biaya.

 

“BPJPH memberikan kuota besar untuk sertifikasi halal gratis di seluruh Indonesia, termasuk untuk Provinsi Jawa Barat, diharapkan Kabupaten Bogor bisa mengambil peran besar dalam menyerap kuota tersebut,” ujar Chuzaemi.

 

Ia mengingatkan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, kewajiban sertifikasi halal untuk produk makanan dan minuman akan mulai diberlakukan per 18 Oktober 2026. Artinya, masih ada waktu untuk memenuhi ketentuan ini.

 

“Kalau nanti sudah masuk masa wajib halal, maka akan ada sanksi jika produk belum bersertifikat halal. Jadi sekarang kesempatan sangat besar karena difasilitasi dan gratis,” jelasnya.

 

Chuzaemi mengajak seluruh peserta untuk memanfaatkan sesi pendampingan dari Halal Science Center (HSC) IPB University yang akan membimbing proses pendaftaran halal.

 

Jika pelaku usaha belum memiliki NIB (Nomor Induk Berusaha), pemerintah juga siap membantu proses pendaftarannya bekerja sama dengan Dinas Perindustrian dan Perdagangan. []

Kategori :