Polresta Bogor Kota Musnahkan Miras Sitaan Berbagai Merek Ilegal di Periode 2025

Rabu 08-10-2025,03:53 WIB
Reporter : Wiera
Editor : Nanda Ibrahim

BogorAktual.id - Polresta Bogor Kota kembali melakukan pemusnahan miras alias minuman keras ilegal hasil operasi selama periode Juli hingga Oktober 2025 yang marak beredar luas di masyarakat. 

 

Pemusnahan miras ilegal tersebut berlangsung di halaman Polresta Bogor Kota pada Selasa, 7 Oktober 2025 dan dipimpin langsung oleh Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Eko Prasetyo, berserta jajaran Forkopimda Kota Bogor dan pihak terkait lainnya.

 

Dalam kegiatan itu, total ada sebanyak 38.875 botol miras sitaan dimusnahkan dari berbagai jenis dan merek ilegal. Rinciannya, 22.000 botol miras pabrikan, 10.000 botol ciu, 2.000 botol tuak, 2.400 botol Arak Bali, dan 1.900 botol Double G.

 

"Pemusnahan miras ini, periode ketiga di tahun ini. Kegiatan ini adalah bentuk komitmen kami bersama Forkopimda, TNI, Pemerintah Kota, dan masyarakat dalam menjaga keamanan dan ketertiban di Kota Bogor,” ujar Kombes Pol Eko Prasetyo.

 

Kombes Pol Eko Prasetyo menegaskan, bahwa peredaran miras alias minuman keras tersebut kerap menjadi pemicu utama tindak kriminal dan tawuran remaja yang marak terjadi saat ini. Karena itu, penindakan dan pemusnahan miras dilakukan secara berkelanjutan sebagai bentuk langkah preventif. 

 

“Berdasarkan catatan data-data kami, angka kriminalitas di Kota Bogor menurun hingga 18 persen, sedangkan kasus tawuran remaja turun sekitar 32 persen. Ini hasil kerja keras bersama semua pihak,” tuturnya.

 

Selain menindak tegas peredaran miras ilegal, Polresta Bogor Kota juga berhasil mengungkap home industry miras jenis ciu di beberapa titik wilayah Kabupaten Bogor dengan total barang bukti (barbuk) mencapai 10 ribu botol. 

 

Lebih lanjut, Kombes Pol Eko juga mengimbau kepada masyarakat untuk aktif berperan dalam menjaga lingkungan masing-masing. 

Kategori :