Di tempat yang sama, Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Bogor, Sri Nowo Retno, menjelaskan bahwa tuberkulosis masih menjadi salah satu tantangan besar dalam kesehatan masyarakat, sehingga memerlukan penanganan serius, terpadu, dan berkelanjutan.
“Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor berkomitmen penuh untuk mendukung target nasional eliminasi TBC tahun 2030 sebagaimana tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 67 Tahun 2021 tentang Penanggulangan Tuberkulosis,” jelas Retno.
Sebagai wujud komitmen tersebut, Pemerintah Kota Bogor melalui Dinas Kesehatan telah menyusun Rencana Aksi Daerah (RAD) Percepatan Eliminasi TBC Kota Bogor Tahun 2025–2029.
Dokumen ini menjadi acuan bersama bagi seluruh perangkat daerah, fasilitas kesehatan, dan mitra pembangunan dalam melaksanakan berbagai program dan kegiatan percepatan eliminasi TBC di Kota Bogor.
“Proses penyusunan RAD dilakukan secara partisipatif melalui berbagai pertemuan yang melibatkan lintas program di Dinas Kesehatan, lintas sektor di lingkungan Pemerintah Kota Bogor, organisasi masyarakat, akademisi, serta mitra pembangunan,” jelasnya.
Dokumen ini juga telah melalui tahap harmonisasi dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Provinsi Jawa Barat untuk memastikan kesesuaian substansi dan tata naskah hukum dengan ketentuan peraturan yang berlaku.
TP2TB dibentuk sesuai Keputusan Wali Kota Bogor (Kepwal) sebagai langkah penguatan koordinasi lintas sektor. Setiap bagian dari TP2TB Kota Bogor memiliki peran penting dalam mengoordinasikan dan mempercepat upaya penanggulangan TBC di wilayah masing-masing.
Melalui rembug ini, diharapkan setiap peserta dapat memahami peran dan tanggung jawabnya serta menyusun langkah-langkah konkret dalam percepatan penuntasan TBC di Kota Bogor.