Menurutnya, RDTR yang lengkap dan terkoneksi dengan sistem Online Single Submission (OSS) akan mempercepat investasi sekaligus mencegah terjadinya pelanggaran pemanfaatan ruang.
“Dengan RDTR lengkap ini maka terkait dengan investasi bisa lebih cepat karena sistem OSS-nya sudah tercover semua peta RDTR-nya. Yang kedua juga kita bisa menghindari terjadinya pelanggaran pemanfaatan ruang,” ujarnya.
Senada dengan hal itu, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Bogor, Juniarti Estiningsih, menyampaikan bahwa penyusunan RDTR bertujuan untuk memudahkan masyarakat dan pelaku usaha yang ingin berinvestasi di Kota Bogor.
“Perencanaan tata ruang ini adalah untuk memudahkan warga masyarakat, khususnya yang ingin berinvestasi di Kota Bogor, dengan tata ruang yang nanti akan terkoneksikan dengan sistem perizinan yaitu OSS,” katanya.
Ia menjelaskan bahwa Kota Bogor memiliki lima wilayah perencanaan RDTR, namun saat ini baru dua WP yang terkoneksi dengan sistem OSS.
Esti berharap seluruh tahapan penyusunan dapat diselesaikan tepat waktu, sehingga pada tahun 2026 seluruh RDTR Kota Bogor telah terkoneksi dengan sistem perizinan nasional.
“Mudah-mudahan di tahun 2026 kita sudah memiliki 5 WP RDTR yang terkoneksi dengan sistem OSS,” pungkas Esti. []