Wali Kota Bogor Tegaskan Konsisten Pemkot Terapkan Batas Usia Angkutan Perkotaan 20 Tahun

Selasa 20-01-2026,14:19 WIB
Reporter : Wiera
Editor : Nanda Ibrahim

BogorAktual.id - Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim menegaskan konsistensi Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor dalam menjalankan kebijakan daerah, khususnya dalam  menjalankan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2023 terkait penataan angkutan perkotaan.

 

Hal tersebut disampaikannya saat memimpin Apel Pagi rutin di lingkungan Pemkot Bogor yang berlangsung di Plaza Balai Kota Bogor, pada Senin, 19 Januari 2026.

 

Dalam arahannya, Dedie Rachim meminta seluruh perangkat daerah segera mengakselerasi pelaksanaan program yang telah direncanakan, khususnya kegiatan yang telah siap dilelang.

 

“Pelaksanaan kegiatan tahun 2026 saya harapkan dapat segera dimulai. Berdasarkan daftar isian proyek yang sudah siap untuk dilelang, silakan segera dilaksanakan,” ujarnya.

 

Terkait kebijakan daerah, Dedie Rachim menegaskan bahwa Pemkot Bogor wajib mengamankan dan menjalankan Perda Nomor 8 Tahun 2023, khususnya mengenai batas usia teknis angkutan perkotaan maksimal 20 tahun.

 

Ia menyampaikan bahwa Perda tersebut telah melalui proses panjang selama tiga sampai empat tahun, mulai dari kajian akademis, harmonisasi regulasi, hingga pembahasan raperda, sehingga implementasinya harus dijalankan secara konsisten.

 

“Kita harus bisa mengamankan amanat Perda Nomor 8 Tahun 2023 terkait batas usia teknis angkutan perkotaan adalah 20 tahun. Pemkot Bogor adalah pelaksana Perda, jadi kita tidak mungkin memfasilitasi angkutan perkotaan yang telah melewati batas usia teknis untuk tetap beroperasi,” tegasnya.

 

Dedie Rachim menyampaikan bahwa setelah pelaksanaan Perda tersebut berjalan secara konsisten, Pemkot Bogor akan melanjutkan kebijakan penataan transportasi melalui program rerouting dan konversi angkutan.

Kategori :