Jenal Mutaqin Pastikan Perwali Penataan Angkot dan Syarat Pengemudi di Kota Bogor Tetap Jalan Aturan

Jumat 23-01-2026,12:15 WIB
Reporter : Wiera
Editor : Nanda Ibrahim

 

Akan tetapi, pembagian trayek baru tersebut akan disesuaikan dengan zona kebutuhan masing-masing koridor untuk mengatasi permasalahan, di mana ada jalur dengan penumpang sedikit namun angkotnya banyak, dan sebaliknya.

 

Jenal Mutaqin kembali menegaskan bahwa Pemkot Bogor tidak kendor dalam menegakkan Perda dan tidak berusaha untuk mengabaikannya.

 

Namun, proses penghapusan kelonggaran batas usia 20 tahun perlu dilakukan secara lebih terperinci setelah Peraturan Wali Kota selesai disusun.

 

Adapun waktu penyelesaian Perwali tersebut belum dapat dipastikan, karena masih memerlukan izin hingga tingkat provinsi. Sembari menunggu, angkot yang masih mendapatkan kelonggaran beroperasi tetap harus menaati peraturan.

 

“Alhamdulillah, mereka menyetujui dan sementara razia terkait batas usia 20 tahun dihentikan, namun penertiban terkait SIM dan STNK tetap berjalan seperti biasa,” jelas Jenal Mutaqin.

 

Pemkot Bogor melalui Dinas Perhubungan (Dishub) juga telah melakukan proses pendataan kendaraan yang sudah mencapai usia 20 tahun, dan hal tersebut merupakan sesuatu yang wajar.

 

Sehingga, meskipun operasi angkutan diberhentikan sementara, Pemkot Bogor sudah mengantongi data-data angkutan tersebut.

 

“Dengan syarat secara lisan bahwa para pengemudi tidak merokok saat berkendara, tidak menghentikan kendaraan atau mengetem sembarangan, serta menjaga sikap dan perilaku agar warga Bogor merasa nyaman,” tegasnya.

Kategori :