"Anak bukan hanya perlu diajarkan, tapi juga perlu didengarkan. Masalah edukasi ini sangat penting agar warga Kota Bogor benar-benar siap menyongsong Indonesia Emas 2045," tambahnya.
Selain masalah angka kasus, Komisi IV juga menyoroti adanya tumpang tindih (overlapping) program pemberdayaan perempuan dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lain, seperti Dinas Koperasi dan UKM.
Fajar meminta DP3A melakukan sinkronisasi agar program pemberdayaan lebih terfokus dan tepat sasaran.
Sebagai langkah kedepan untuk mengatasi keterbatasan dana, Komisi IV DPRD Kota Bogor berkomitmen untuk mendorong penambahan anggaran dengan memperjuangkan penguatan alokasi dana pada APBD Perubahan.
Kedua melakukan dialog khusus dengan Wali Kota, Wakil Wali Kota, serta pimpinan DPRD untuk memprioritaskan isu perlindungan anak dan perempuan dan mendukung DP3A menjalin kerja sama lintas dinas yang bisa dilaksanakan secara bersama - sama, seperti dengan Dinas Pendidikan (Disdik), guna menutupi celah anggaran.
Fajar menegaskan bahwa kinerja dinas yang optimal sangat bergantung pada dua hal utama, yakni koordinasi dan dukungan fiskal.
"Tanpa anggaran yang memadai, gerakan dinas menjadi terbatas. Kami akan pastikan masalah perlindungan perempuan dan anak ini mendapat tempat yang layak dalam kebijakan fiskal daerah," pungkasnya. []