Sementara itu, terhadap bangunan di lokasi yang tidak memiliki sertifikat akan dilakukan pembongkaran sesuai ketentuan.
Adapun Kepala Dinas PUPR Kota Bogor, Juniarti Estiningsih, menyebutkan bahwa penanganan utilitas ditargetkan selesai dalam waktu satu hingga dua minggu. []