Apabila mekanisme pengaduan dan pemblokiran sudah berjalan efektif, Mohan berharap masyarakat dapat dilibatkan secara langsung untuk memberikan informasi mengenai situs judi online (judol) yang masih beroperasi.
Mohan menambahkan, Pemkot Bogor tidak perlu membuat posko pengaduan khusus. Pemanfaatan portal resmi pemerintah maupun akun media sosial Diskominfo dinilai sudah bisa menjadi sarana bagi masyarakat untuk menyampaikan laporan.
Namun, keberadaan kanal pengaduan tersebut harus disertai sosialisasi secara luas melalui media sosial dan media massa. Dengan begitu, warga mengetahui ke mana harus melapor ketika menemukan situs perjudian daring.
Ia juga mengingatkan bahwa kecepatan pemerintah dalam melakukan pemblokiran menjadi tantangan tersendiri.
Pasalnya, operator judi online kerap mencari celah dengan mengganti identitas maupun alamat situs setelah akses sebelumnya ditutup.
"Diblokir satu, dia akan tumbuh lagi. Diblokir lagi, dia akan tumbuh lagi. Nah, itu tidak boleh kalah cepat. Jadi pemerintah harus lebih cepat daripada mereka berganti-ganti nama," tegasnya.
Selain persoalan akses, Mohan turut menyoroti dampak judi online yang mulai memengaruhi kehidupan sosial masyarakat Kota Bogor.
Salah satu wilayah yang menjadi perhatian adalah Bogor Selatan, yang berdasarkan data transaksi Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) tercatat memiliki nilai transaksi judi online tertinggi.