Dampak MK Jika Kabulkan Gugatan Usia Minimal Syarat Calon Presiden dan Wakil Presiden
Yusfitriadi--
Jika Gibran menerima pinangan Koalisi Indonesia Maju (KIM) untuk mendapingi Prabowo sebagai calon presiden, maka bukan sekedar memanasnya eskalasi, namun jauh lebih dahsyat dari itu. Dimana akan terjadi "perang terbuka" antara Megawati dan PDIP nya dengan Jokowi dan Kekuatan Politik yang diendorsenya. Perang terbuka ini akan menimbulkan kegaduhan politik yang mampu mempengaruhi kondisi masyarakat menjelang pemilu 2024.
Dan sudah bisa dipastikan jalanya proses pemilu akan banyak diwarnai dengan suhu yang panas di semua lapisan masyarakat. Sehingga sulit untuk mengatasi maslah ini selain MK tidak mengabulkan gugatan syarat minimal usia calon presiden dan wakil presiden.
Andaipun MK mau mengabulkan, harus ditambahkan dengan klausul mulai berlaku pada pemilu 2029. Yang lebih elegan, jikapun MK mengabulkan dan memberlakukan putusannya untuk Pemilu 2024, maka Gibran menolak pinangan calon presiden dan koalisi manapun untuk menjadi calon wakil presiden.
Nampak ini sikap Gibran yang paling elegan dan secara politis, akan mendapatkan simpati rakyat sebagi investasi politik Gibran ke depan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News