Diduga Sebar Fitnah, YS Dilaporkan Wartawan ke Polisi

Diduga Sebar Fitnah, YS Dilaporkan Wartawan ke Polisi

Wakil Ketua PWI Kabupaten Bogor Dedy Firdaus dan jajaran, Ketua Bogor Timur Jurnalis (BTJ) Sudadi, Ketua Jurnalis Fishing Indonesia (JFI) Billy Adhiyaksa, serta beberapa rekan wartawan dari Sekretariat Bersama Kabupaten Bogor mendatangi Polres Bogor. -Istimewa-

Seperti diketahui, pencemaran nama baik diatur dalam Pasal 310 ayat 1 KUHP yang berbunyi: 

Barang siapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal dengan cara lisan, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, diancam karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

Sementara terkait perbuatan seseorang yang menyebarkan kebencian terhadap suku, agama, ras, dan antar golongan (“SARA”) melalui media elektronik adalah perbuatan yang dilarang dalam Pasal 28 ayat (2) UU 1/2024. 

Orang yang melanggar ketentuan tersebut, dapat dipidana penjara maksimal 6 tahun dan/atau denda maksimal Rp1 miliar. []

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News