Piawai Cari Celah Aturan, Satpol PP Kota Bogor Digocek Manajemen Mie Gacoan

Ilustrasi: Jajaran Satpol PP Kota Bogor saat melakukan penyegelan terhadap salah satu gerai Resto Mie Gacoan di Kota Bogor, Kamis (24/11/2023) -Bogor Aktual-Nanda Ibrahim
Namun, pihaknya belum bisa memastikan terkait besaran denda yang harus dibayar oleh pihak Mie Gacoan. Sebab, hal itu masuk ke ranah Tim Ahli Bangunan Gedung (TABG)
"Kaitan nominalnya itu akan dihitung ulang oleh Tim TABG, yang jelas dendanya maksimal 10 persen dari luas bangunan. Ini mengacu pada Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bogor Nomor 2 Tahun 2019 tentang Kebijakan Pengawasan Atas Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kota Bogor Tahun 2019,” tandas Agus. []
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News