DPRD Kota Bogor Sahkan Tiga Perda
Pj Wali Kota Bogor, Hery Antasari bersama jajaran pimpinan DPRD Kota Bogor.-Bogor Aktual -Istimewa
BogorAktual.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor bersama DPRD Kota Bogor menggelar Rapat Paripurna di ruang rapat paripurna, Gedung DPRD, Jalan Pemuda pada Senin (19/8) malam.
Dalam kesempatan itu, Penjabat (Pj) Wali Kota Bogor, Hery Antasari berterima kasih kepada DPRD yang telah membahas dan menyetujui tiga Raperda menjadi Perda.
"Pertama Raperda Kota Bogor tentang Dana Cadangan Pekan Olahraga Provinsi Jawa BaratXV Tahun 2026, Raperda Kota Bogor tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Raperda Kota Bogor tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024," kata Hery dikutip Selasa (20/8).
Ia menjelaskan, bahwa Raperda Kota Bogor tentang Dana Cadangan Pekan Olahraga Provinsi Jawa Barat XV 2026 mengacu kepada Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2021 tentang Desain Besar Olahraga Nasional, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Keolahragaan, dan Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.
"Dana Cadangan ini merupakan dana yang disisihkan untuk mendanai pembangunanprasarana dan sarana daerah yang tidak dapat dibebankan dalam satu tahun anggaran dandigunakan untuk mendanai kebutuhan lainnya, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," terangnya.
Dana Cadangan itu, sambung dia, digunakan sebagai pembiayaan Kota Bogor untuk menjadi Tuan Rumah Penyelenggaraan Multi Kejuaraan Olahraga Tingkat Provinsi yang diselenggarakan empat tahun sekali.
Dengan adanya Raperda Dana Cadangan Porprov Jawa Barat 2026 itu diharapkan dapat mendukung sukses penyelenggaraan, sukses prestasi, dan sukses administrasi.
"Sementara terkait dengan ruang lingkup Penyelenggaraan Perlindungan dan PengelolaanLingkungan yang ditetapkan dalam Peraturan Daerah terdiri dari perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan, pengawasan dan penegakan hukum," papar Hery.
Ia menambahkan, sementara tujuan Penyelenggaran Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dalam Perda ini adalah untuk melindungi wilayah daerah dari pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup, meningkatkan kesadaran, tanggung jawab, dan partisipasi di kalangan Pemerintah Daerah, instansi terkait, dunia usaha, industri, dan masyarakat dalam upaya menjaga, mengembangkan, serta melestarikan fungsi lingkungan hidup guna menjaminterpenuhinya keadilan generasi masa kini dan generasi masa depan.
"Perda ini juga menjamin kelangsungan kehidupan makhluk hidup dan kelestarian ekosistem, dan mengendalikan pemanfaatan sumber daya alam secara bijaksana, mewujudkan pembangunan berkelanjutan, mengantisipasi isu lingkungan global, serta menyediakan informasi melalui Sistem Informasi Lingkungan Hidup Daerah yang dikembangkan terintegrasi secara elektronik," pungkas Hery. []
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News