Pencabutan Sertifikat Dan Kartu Kompetensi Wartawan
Ilustrasi: Gedung Dewan Pers. -Bogor Aktual-Istimewa
9. Wartawan yang dicabut sertifikat dan kartu kompetensinya karena pelanggaran Kode Etik Jurnalistik pada poin 1 (b), dapat mengikuti uji kompetensi wartawan setelah 2 (dua) tahun sejak Surat Keputusan tentang pencabutan dikeluarkan oleh Dewan Pers.
Jakarta, 17 April 2015
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: dewan pers