Pencabutan Sertifikat Dan Kartu Kompetensi Wartawan

Pencabutan Sertifikat Dan Kartu Kompetensi Wartawan

Ilustrasi: Gedung Dewan Pers. -Bogor Aktual-Istimewa

9.    Wartawan yang dicabut sertifikat dan kartu kompetensinya karena pelanggaran Kode Etik Jurnalistik pada poin 1 (b), dapat mengikuti uji kompetensi wartawan setelah 2 (dua) tahun sejak Surat Keputusan tentang pencabutan dikeluarkan oleh Dewan Pers.

 

Jakarta, 17 April 2015

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: dewan pers