Info Jadwal SIM Keliling Kota Bogor di Awal Tahun, Sabtu, 4 Januari 2025, Ini Lokasi dan Persyaratannya

Ilustrasi: Layanan SIM Keliling Kota Bogor di Plaza Jambu Dua. -Bogor Aktual-Wieragus Virmala
BogorAktual.id - Selain Identitas diri kita, bagi anda yang memiliki kendaraan roda dua dan roda empat, tentunya Surat Izin Mengemudi (SIM) ini merupakan salah satu syarat dokumen penting dan wajib dalam berkendaraan.
Untuk mempermudah proses mengurus dokumen perpanjangan SIM A dan SIM C, tentunya Layanan Operasional SIM Keliling Kota Bogor untuk pemohon di Bulan Januari 2025, kembali hadir atau update dengan ketentuan jadwal dan lokasi tempat yang berlaku saat ini.
Layanan Pendaftaran SIM Keliling Kota Bogor buka mulai dari Pukul : 07.00 WIB s/d 09.00 WIB pagi, selanjutnya beroperasi mulai dari Pukul : 09.00 WIB pagi s/d 14.00 WIB siang.
Layanan Operasional SIM Keliling Kota Bogor diselenggarakan dari hari Senin hingga hari Minggu, terkecuali di hari tanggal merah dan hari libur Nasional.
Simak, berikut ini info jadwal dan lokasi beroperasi SIM Keliling Kota Bogor hari Sabtu, 4 Januari 2025.
SIM Keliling Online Kota Bogor di hari Sabtu, 4 Januari 2025 ini berlokasi di Jambu Dua Plaza (di halaman parkir), Jalan A. Yani No.1, Bantarjati, Kecamatan Bogor Utara, Kota Bogor.
SIM Keliling Kota Bogor di hari Sabtu, 4 Januari 2025 ini beroperasi mulai dari Pukul 09.00 WIB pagi s/d Pukul 12.00 WIB siang.
Berikut, persyaratan yang harus dipenuhi pemohon, terkait dengan perpanjangan SIM A atau SIM C di lokasi layanan SIM Keliling Online.
Dari ketentuan yang berlaku, Pemohon diharuskan membawa E-Kartu Tanda Penduduk (E-KTP) asli atau SUKET dan SIM yang masa berlakunya hampir habis.
Selain itu, diinformasikan, jika masa berlaku SIM A atau SIM C tersebut telah habis atau Exp, maka diharuskan untuk membuat SIM baru.
Berikut ini adalah syarat perpanjangan SIM Keliling dan sesuai ketentuan yang berlaku di Kota Bogor :
1. Kartu Identitas berupa E-Kartu Tanda Penduduk (E-KTP).
2. SIM A atau SIM C yang akan diproses diperpanjang (SIM lama yang masih berlaku).
3. Fotocopy E-KTP dan SIM.
4. Surat Keterangan Kesehatan (Suket) atau (Melalui Apk SIMPELPOL).
5. Surat Keterangan bukti Cek Psikologi (Di Lokasi).
6. E-KTP Domisili Se-Indonesia (Dapat diproses).
Diinformasikan untuk pendaftaran SIM Keliling sewaktu-waktu bisa berubah, bila mana terjadi gangguan server atau jaringan. Tidak ada kuota dan tidak ada pendaftaran online untuk perpanjangan SIM.
Selain itu, juga untuk jadwal dan lokasi SIM Keliling dapat berubah atau tidak dilaksanakan, jika ada suatu hal tertentu seperti, hal Cuaca, Kendala Teknis, dan hal lainnya.
Untuk kepastian Operasional waktu dan tempat dapat berubah sewaktu-waktu dan perubahan akan diinformasikan selanjutnya melalui akun INSTAGRAM : @SATLANTAS_POLRESTABOGORKOTA
Lebih lanjut, berdasarkan data akun resmi media sosial INSTAGRAM terkait akan hal tersebut, tidak ada perubahan tempat maupun lokasi perpanjangan SIM Online di Kota Bogor untuk cek jadwal terakhirnya.
"FOLLOW INSTAGRAM : @SATLANTAS_POLRESTABOGORKOTA" tulisnya, seperti dikutip dari akun resmi INSTAGRAM : @SATLANTAS_POLRESTABOGORKOTA
Selanjutnya, bagi pemohon (anda) yang akan melakukan proses perpanjangan SIM diinformasikan, bahwa Layanan SIM Keliling Online ini berlaku hanya untuk SIM A dan SIM C se-Indonesia.
Diinformasikan, tarif proses pembuatan perpanjangan untuk SIM A dikenakan biaya sebesar Rp. 80.000, sedangkan SIM C sebesar Rp 75.000.
Lebih lanjut, Berdasarkan edaran Surat Telegram Kapolda Jabar Nomor : ST/213/II/2015.
- Perpanjangan dapat dilaksanakan sebelum masa berlaku SIM dengan Tenggang waktu 14 Hari sebelum Tanggal habis masa berlaku SIM.
- SIM yang habis masa berlakunya dapat diperpanjang dengan tidak melebihi Batas Waktu 3 Bulan TMT Habis masa berlaku SIM.
- Untuk SIM yang tidak diperpanjang sampai dengan 3 Bulan setelah habis masa berlakunya maka SIM tersebut tidak dapat diperpanjang dan apabila ingin mendapatkan SIM kembali, dapat mengikuti Proses Penerbitan SIM BARU.
Langkah berikutnya, dan sebagai syarat ketentuan lainnya diharapkan juga untuk pemohon SIM Keliling harus mengunduh aplikasi Simpel Pol, selanjut melakukan registrasi.
Setelah itu, bagi pemohon SIM Keliling dapat melakukan Screening kesehatan, lalu dari hasilnya diberikan ke petugas saat melakukan proses perpanjangan di lokasi. []
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News