Info Jadwal SIM Keliling, Jumat, 10 Januari 2025, Berikut Ini Lokasi dan Syaratnya di Kabupaten Bogor

Info Jadwal SIM Keliling, Jumat, 10 Januari 2025, Berikut Ini Lokasi dan Syaratnya di Kabupaten Bogor

Layanan SIM Keliling, Satlantas Polres Bogor, Mall CTC Cileungsi, Kabupaten Bogor, (Sumber Foto : TMC Polda Metro).--TMC Polda Metro

 

5. Surat Keterangan bukti Cek Psikologi (Di Lokasi).

 

6. E-KTP Domisili Se-Indonesia (Dapat diproses).

 

Selain itu, Satlantas  Polres Bogor merilis terkait untuk syarat pemohon SIM Hilang atau Rusak, dikutip BogorAktual.id dari akun Instagram Sat Lantas Polres Bogor.

 

Simak, berikut ini Syarat SIM Hilang atau Rusak menurut Pasal 31 Perkap No.9 Tahun 2012 : 

 

● SIM yang Rusak atau Fotocopy (Printout) SIM hilang, jika ada. 

 

● Surat Keterangan Kehilangan SIM dari Kepolisan setempat.

 

● Surat Psikologi (Surat Keterangan Dokter Sehat Jasmani dan Rohani).

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: satlantaspolresbogor