Prank SK? Dualisme Dokumen Kadin Kota Bogor Bikin Geger, Dugaan Manipulasi Menguat

Prank SK? Dualisme Dokumen Kadin Kota Bogor Bikin Geger, Dugaan Manipulasi Menguat

--Istimewa

‎Salah satunya adalah pemanfaatan atribut organisasi untuk program kerja sama strategis pembangunan SPBG di Cibalagung, Bogor Timur, yang bermitra dengan Polresta Bogor Kota.

‎‎Ia menegaskan bahwa pembiaran terhadap skandal legalitas ganda ini tidak bisa didiamkan karena berpotensi merusak marwah instansi pemerintahan di Kota Bogor. 

‎‎Instansi mitra seperti Pemerintah Kota, Kepolisian, dan DPRD seolah-olah digiring untuk mengesahkan produk hukum kepengurusan yang cacat secara legalitas. 

‎‎"Kami tidak ingin para pimpinan daerah di Bogor terjebak dalam pusaran administrasi yang manipulatif ini," tambahnya.

‎Menyikapi polemik yang kian memanas, pihak korban tidak tinggal diam. 

‎‎Melalui kuasa hukumnya, Tofan, pihak pengurus yang merasa dirugikan bersiap mengambil langkah hukum terukur guna meluruskan sengkarut kepengurusan ini. 

‎Langkah awal yang akan ditempuh dalam waktu dekat adalah melayangkan somasi terbuka.

‎Pengacara Tofan menyatakan bahwa somasi terbuka ini bertujuan untuk menuntut klarifikasi secara tertulis dan transparan dari Ketua Kadin Kota Bogor. 

‎Pihaknya mendesak ketegasan mengenai SK versi mana yang sebetulnya memiliki kekuatan hukum tetap, serta apa dasar hukum di balik penerbitan dua dokumen kembar tersebut.

‎"Kami selaku kuasa hukum akan melayangkan somasi terbuka dalam waktu dekat, direncanakan Senin ini atau segera setelah finalisasi berkas kepengacaraan rampung. Maryati Dona Hasanah  harus menjelaskan secara terang benderang kepada publik dan kepada klien kami mengenai keabsahan dokumen tersebut," tegas Tofan saat diwawancarai terpisah.

‎Tofan juga memberikan peringatan keras apabila somasi terbuka tersebut diabaikan atau tidak mendapat respons yang sah dari pihak terlapor. 

‎Pihaknya memastikan akan langsung membawa kasus ini ke ranah hukum pidana dengan delik dugaan pemalsuan dokumen autentik dan kebohongan publik.

‎‎"Apabila tidak ada iktikad baik atau respons yang jelas dalam batas waktu yang ditentukan, kami tidak akan ragu untuk mengambil jalur hukum pidana. Kami akan membuat laporan resmi ke pihak kepolisian terkait dugaan tindakan manipulatif dan pemalsuan surat sebagaimana diatur dalam undang-undang yang berlaku," pungkas Tofan menutup wawancara. (*) 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News