Wali Kota Bogor Tertibkan Penataan Penarikan Kabel Udara di Seluruh Ruas Kota
Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim saat melakukan penertiban kabel udara. Koordinator Daerah (Korda) Asosiasi Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi Indonesia (Apjatel) Kota Bogor memastikan tidak ada lagi pemasangan baru maupun penerbitan izin baru untuk pe-Bogor Aktual -Pemkot Bogor
BogorAktual.id - Koordinator Daerah (Korda) Asosiasi Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi Indonesia (Apjatel) Kota Bogor memastikan tidak ada lagi pemasangan baru maupun penerbitan izin baru untuk pemasangan tiang dan kabel udara fiber optik di Kota Bogor.
Saat ini, pemindahan kabel udara ke bawah tanah melalui proses migrasi infrastruktur jaringan telekomunikasi ke dalam sistem saluran bawah tanah atau ducting system yang dikenal sebagai Infrastruktur Pasif Telekomunikasi (IPT) terus dilakukan.
Korda Apjatel Kota Bogor, Rudiyana Sakti, mengatakan pihaknya telah menjembatani komunikasi antara Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor dan para penyedia layanan jaringan (provider) untuk menurunkan kabel udara. Pihaknya juga mendorong seluruh penyedia layanan agar mematuhi aturan yang berlaku di Kota Bogor.
"Jadi semua provider sudah harus menurunkan kabel dari udara ke bawah tanah," ujarnya saat mendampingi Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim, memotong kabel udara di Jalan RE Martadinata, Rabu (14/10/2026).
Ia juga memastikan tidak akan ada lagi pemasangan baru kabel udara. Bahkan, pihaknya telah melakukan sosialisasi bersama Pemkot Bogor terkait surat edaran wali kota.
"Ruas-ruas jalan di Kota Bogor tidak boleh lagi ada kabel udara. Semua turun ke bawah. Untuk perizinan penarikan kabel juga harus ada rekomendasi jalur bawah tanah," ujarnya.
Rudiyana menyebutkan, saat ini infrastruktur ducting untuk migrasi kabel udara ke bawah tanah telah dibangun di sejumlah lokasi. Dengan demikian, proses penurunan kabel terus dilakukan sesuai target.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: pemkot bogor