SE Terbaru: ASN Tidak Masuk 28 Hari dalam Setahun Bakal Dipecat, atau 10 Hari Tanpa Keterangan
Menpan RB Tjahjo Kumolo mengeluarkan SE Terbaru soal jam kerja ASN. --
Kemudian Kesekretariatan Lembaga Non-Struktural, Pimpinan Lembaga Penyiaran Publik, Gubernur, Bupati dan Wali Kota.
Surat edaran dapat diunduh pada link berikut :
https://jdih.menpan.go.id/puu-1491-Surat%20Edaran%20Menpan.html
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News