“Jangan sampai mereka domisili di mana dan mereka ditempatkan di mana,” tegas dia.
Darma menyebut, Pantarlih nantinya juga harus yang dapat berkomunikasi efektif dengan masyarakat.
“Sebenarnya sama dengan sensus, hanya saja ini tugasnya melakukan pencocokan data, berapa jumlah yang tinggal dalam satu keluarga. Selain kriteria usia Pantarlih minimal berusia 17 tahun atau pendidikan minimal SMA sederajat, juga harus memperhatikan fisik dan kesehatan,” pungkas Darma. []