Bongkar Kasus Suap Rp7 Milyar, Sembilan Bintang dan LBH Ansor Tantang Polresta Bogor

Jajaran Kantor Hukum Sembilan Bintang dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ansor saat menggelar jumpa Pers di salah satu kafe di Tanah Sareal, Kota Bogor, Jumat (1/8). -Bogor Aktual-Yudha Prananda
BogorAktual.id - Kantor Hukum Sembilan Bintang dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ansor kembali membuat gebrakan serius soal penanganan kasus yang memantik polemik pasca penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Bogor 2024.
Dalam hal ini, Sembilan Bintang dan LBH Ansor melucuti kasus suap dan gratifikasi di tubuh KPU Kota Bogor dan Bawaslu Kota Bogor yang melibatkan salah satu calon Wali Kota Bogor kala itu.
Managing Director Sembilan Bintang, Rd. Anggi Triana Ismail, mendesak Polresta Bogor Kota untuk segera mengusut tuntas kasus suap dan gratifikasi yang bernilai milyaran rupiah tersebut.
Kasus itu bermula saat salah satu Calon Wali Kota Bogor meminta KPU Kota Bogor untuk mengamankan perolehan suara dan memenangkan calon tersebut pada Pilkada Kota Bogor 2024.
Diketahui, saat itu petinggi KPU Kota Bogor menginstruksikan salah satu PPK berinisial BM untuk memenangan salah satu calon tersebut dalam pelaksanaan Pemilu 2024 pada 6 November 2024 silam.
BACA JUGA:Resmi Ditetapkan, DPRD Kota Bogor Siap Kawal RPJMD Kota Bogor Lima Tahun Kedepan
Anggi menyebut, bahwa BM juga diminta petinggi KPU Kota Bogor untuk membentuk tim guna memenangkan Calon Wali Kota Bogor tersebut, dengan biaya pemenangan Rp7 miliar yang dibayarkan secara dua tahap, yakni Rp4 miliar dan Rp3 miliar.
"Tim ini dibentuk BM mulai dari tingkat TPS, Kelurahan hingga Kecamatan atas instruksi petinggi KPU Kota Bogor untuk mengamankan suara dan memenangkan salah satu Calon Wali Kota Bogor," kata Anggi saat jumpa Pers, Jumat (1/8).
Tak hanya itu, Calon Wali Kota Bogor itu juga menjanjikan Rp4 miliar untuk KPU Kota Bogor, andai Cawalkot itu menang di Pilwalkot Bogor 2024.
"Selain KPU Kota Bogor, Bawaslu Kota Bogor juga diduga menikmati uang Rp7 miliar dari Calon Wali Kota Bogor tersebut, untuk pengamanan proses pemenangan," beber Anggi.
Sarjana Hukum lulusan Universitas Pakuan itupun menyayangkan lambannya penanganan kasus suap dan gratifikasi yang tengah ditangani Polresta Bogor Kota melalui laporan Nomor R/LI-327.XI/RES.1.11.2024/SATRESKRIM pada tanggal 28 November 2024 tersebut.
"Sampai dengan saat ini, kami tidak tahu prosesnya sudah sejauh mana dan perkembangannya seperti apa. Jadi, kami meminta agar Polresta Bogor Kota mengusut tuntas kasus ini secara transparan tanpa ada yang ditutupi," tegas Anggi.
Tantang Institusi Polri
Sementara itu, Perwakilan LBH Ansor Kota Bogor, Dita Aditya, menyebut hampir setahun lamanya, Polresta Bogor Kota telah melakukan serangkaian penyelidikan dalam kasus gratifikasi dan suap di tubuh KPU Kota Bogor.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News