BogorAktual.id - Hakim Pengadilan Negeri (PN) Cibinong telah memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Cibinong untuk melepaskan BS alias Budianto Soenjaya, seorang pengusaha asal Bandung, dari tahanan setelah putusan onslag dikeluarkan.
Putusan tersebut dibacakan oleh majelis hakim PN Cibinong yang dipimpin oleh Zulkarnaen di hadapan sidang yang dihadiri oleh JPU Kejari Cibinong, terdakwa, dan penasehat hukum Bernhard dan Darwin Panggabean pada Jumat, 9 Agustus 2024 di ruang sidang Harifin A Tumpa.
"Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan jaksa seperti dalam dakwaan ke 1, tapi perbuatan terdakwa bukan perbuatan pidana," kata hakim ketua Zulkanaen saat membacakan putusan.
Selanjutnya, hakim membebaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum dan meminta agar terdakwa dilepaskan dari tahanan setelah pembacaan putusan. Hakim juga memulihkan hak dan martabat terdakwa.
Dalam pertimbangannya, hakim menilai bahwa penjualan tanah milik Roy Sudarnoto yang dilakukan oleh Hendra dan terdakwa Budi tidak termasuk dalam perbuatan pidana.
Oleh karena itu terdakwa dilepaskan dan harus dipulihkan nama baik terdakwa, karena dilepas dari seluruh tuntutan maka harus segera dibebaskan.
"Hakim memutuskan untuk melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum dan memulihkan nama baiknya," tegas Zulkanaen.
Putusan Hakim Sudah Tepat
Setelah sidang, penasehat hukum terdakwa, Bernhard dan Darwin Panjaitan, menyatakan bahwa putusan hakim sudah tepat dan sesuai dengan fakta persidangan.
Mereka menjelaskan bahwa tindakan terdakwa didasari oleh surat tugas yang diberikan oleh pemilik PPJB, Roy, kepada Budianto untuk menjual tanahnya kepada Sentul City.
Menurut mereka, surat tugas dan kuasa yang diberikan oleh Roy kepada Budianto merupakan dasar hukum yang sah dalam transaksi jual beli tanah tersebut. Oleh karena itu, hakim yakin bahwa perbuatan terdakwa bukanlah penggelapan.
Karena, kata Bernhad, pemilik PPJB ini perjanjian pengikatan jual beli yang secara hukum adalah sah dan mengikat kedua belah pihak.
"Inilah dasar pertimbangan hakim kenapa surat tugas dan surat kuasa yang diberikan Roy kepada terdakwa Budianto itu mengandung unsur perdata. Ketika saudara terdakwa Budianto menerima uang dia bukan semata-mata uang tersebut adalah penggelapan," terang dia.
Bernhard menekankan, tetapi Budianto ditugaskan oleh Roy dengan surat tugas dan kuasa tersebut untuk menjualkan tanahnya 9.000 meter dengan harga Rp 3,1 miliar kepada Sentul City.
"Ini yang perlu kita catat. Oleh karena itu hakim meyakini perbuatan terdakwa bukan perbuatan tindak pidana penggelapan," tegasnya.