Truk Tronton Sejenisnya Dilarang Melintas Jalur Puncak di Libur Nataru

Selasa 17-12-2024,19:27 WIB
Reporter : Fajar Basith
Editor : Nanda Ibrahim

BogorAktual.id - Satlantas Polres Bogor melarang kendaraan jenis tiga sumbu roda seperti truk tronton beraktivitas di jalur Puncak saat perayaan Natal dan Tahun Baru atau Nataru 2025.

Kepala Satlantas Polres Bogor, AKP Rizky Guntama menuturkan, pihaknya akan meningkatkan pengawasan dan menindak pelanggar dengan tegas demi mencegah terjadinya kecelakaan dan kemacetan lalu lintas.

Ia menyebut, petugas akan melakukan ramp check di Rest Area Kilometer 35 mulai tanggal 24 hingga 31 Desember 2024 mendatang. 

"Kendaraan Sumbu 3 tidak diperbolehkan beraktivitas saat Nataru," katanya dikutip Selasa (17/12). 

Bagi kendaraan yang tidak layak jalan, AKP Rizky mengatakan petugas akan memberlakukan tilang dan penyuluhan. 

"Akan ada tilang dan penyuluhan dari Dishub, untuk menentukan apakah kendaraan tersebut harus diputar balik atau diganti dengan kendaraan baru untuk penumpang di dalamnya," tambahnya.

Dengan demikian, peraturan tersebut diberlakukan untuk menjaga keselamatan dan kenyamanan selama perayaan Natal dan Tahun Baru di kawasan Puncak, Bogor. 

Selain itu, polisi juga menyarankan agar bus yang melintas di Jalur Puncak menggunakan jalur utama untuk menghindari kecelakaan lalu lintas. 

Polisi mengimbau agar bus tidak menggunakan jalur alternatif agar lalulintas bisa termonitor sepenuhnya oleh petugas. 

"Terutama bus berukuran besar, kami mengantisipasi kejadian kecelakaan seperti kemarin," tegas AKP Rizky. 

Dirinya juga mengungkapkan bahwa banyak kendaraan yang tidak sanggup menanjak di jalur alternatif sehingga sering mogok. 

"Jalur alternatif adalah jalur warga yang tinggal di sana. Meskipun roda empat dan roda dua masih dapat melaluinya, namun jalurnya sempit, kami himbau agar para pengguna jalur alternatif berhati-hati," tukasnya. []

Kategori :