Bantai Septian dengan Keji, Abraham Terancam Hukuman Seumur Hidup

Senin 20-01-2025,20:00 WIB
Reporter : Nanda Ibrahim
Editor : Nanda Ibrahim

BogorAktual.id – Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Eko Prasetyo kembali memberikan update terkait penanganan kasus tewasnya seorang Satpam rumah megah di Lawanggintung, Kecamatan Bogor Selatan pada Senin (20/01) Sore. 

Ia mengungkapkan, bahwa Abraham (27) yang merupakan anak dari Farida Felix pemilik rental mobil di PT Laduta Car Rental itu adalah sosok dalang dibalik pembunuhan Satpam bernama Septian (37) tersebut.

Abraham harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan terancam hukuman penjara seumur hidup.

“Tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 338 KUHP, atau Pasal 351 Ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian. Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup," kata Eko dalam Konferensi Pers di Mapolresta Bogor Kota. 

BACA JUGA:Security di Lawanggintung Bogor Tewas Bersimbah Darah, Diduga Dibunuh Majikan

Ia membeberkan, bahwa dalam aksinya, Abraham menggunakan alat senjata tajam berupa pisau dapur yang sebelumnya dibeli di ACE Hardware. 

Selain itu, tersangka juga membawa palu besi, palu biasa dan mengenakan sepatu hitam saat melakukan pembunuhan terhadap Septian. 

“Barang Bukti yang kami sita diantaranya, satu buah pisau dapur, satu buah struk pembelian alat pembunuhan, satu buah palu besi, satu buah palu biasa dan sepatu hitam milik tersangka yang berlumuran darah (korban)," jelas Eko. 

“Kami juga sudah memeriksa lima orang saksi terkait kejadian ini,” imbuhnya. 

Ia menambahkan bahwa motif pembunuhan ini didasari rasa kesal tersangka kepada korban yang sering mengadu kepada orang tuanya bahwa tersangka sering keluar malam.

BACA JUGA:Nasib HR Kurir Paket Narkoba Berujung Hukuman Mati

“Tersangka merasa kesal karena korban sering mengadu kepada ibunya bahwa tersangka sering pulang larut malam, sehingga ia sering dimarahi oleh ibunya,” jelasnya.

Eko menegaskan, bahwa Polresta Bogor Kota berkomitmen dalam memberantas tindak pidana kekerasan di wilayah hukumnya.

“Polresta Bogor Kota tidak memberikan ruang bagi pelaku tindak pidana kekerasan. Semua akan kami tindak tegas tanpa pandang bulu,” tukasnya. []

Kategori :