BogorAktual.id – Anggota DPRD Kota Bogor Atty Somaddikarya menegaskan bahwa perjuangan politik harus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Jawa Barat.
Atty menyoroti peran Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Barat dari Fraksi PDI Perjuangan, Ono Surono, yang dinilai sukses menjadi penyambung lidah rakyat dalam memperjuangkan alokasi anggaran bagi pondok pesantren dan masjid.
"Penerima hibah harus bersih, jelas, dan tepat sasaran. Jangan sampai salah alamat atau fiktif," tegasnya.
Pernyataan ini menanggapi langkah Ono Surono yang sebelumnya mengapresiasi keputusan untuk mengembalikan bantuan pondok pesantren dan masjid dalam perubahan APBD 2025.
Sebelumnya, bantuan tersebut sempat dihapus tanpa melibatkan DPRD, memicu polemik di tengah masyarakat.
"Alhamdulillah, perjuangan saya bersama teman-teman DPRD Jabar berhasil. Bantuan untuk pesantren dan masjid kembali diakomodasi dalam perubahan APBD 2025," ujar Ono di kantor DPC PDI Perjuangan Kota Bogor, Senin (28/4/2025).
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi bersama Kepala Bappeda Jabar telah mengumumkan melalui media sosial bahwa pemerintah akan mengalokasikan kembali Rp135 miliar untuk pesantren dan Rp9 miliar untuk masjid.
Ono juga meminta dilakukan verifikasi dan validasi ulang terhadap 371 lembaga penerima hibah. Ia menekankan, lembaga yang tidak memenuhi syarat harus dicoret dan penerima dengan alokasi terlalu besar perlu dievaluasi.
Selain itu, Ono juga mendorong dibukanya pendaftaran baru untuk pesantren dan masjid yang belum pernah menerima bantuan, serta menuntut agar perubahan data dalam Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) diumumkan secara terbuka.
"Kalau ini konsisten dijalankan, prinsip keadilan, transparansi, dan kolaborasi akan menguatkan Jawa Barat ke depan," kata Ono.
Sebagai informasi, berdasarkan Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 12 Tahun 2025, sebelumnya banyak lembaga yang dicoret dari daftar penerima hibah.
Dari 372 lembaga yang semula diusulkan, hanya dua yang akhirnya menerima bantuan, dengan total penyaluran Rp9,25 miliar dari pagu awal Rp153,58 miliar.
Program Fasilitasi Kelembagaan Bina Spiritual juga mengalami penyusutan drastis, dari 38 calon penerima menjadi hanya 7 lembaga, dengan nilai bantuan berkurang hampir setengahnya.