"Kalau di Jonggol, ya ke Jonggol. Kalau di Jasinga, ya ke Jasinga. Tujuannya agar masyarakat tidak perlu jauh-jauh datang ke Cibinong. Pengadilannya yang datang langsung ke masyarakat," jelasnya.
Ajat menambahkan, selain meningkatkan efisiensi, layanan keliling ini juga didesain untuk memberantas praktik percaloan dan mendorong transparansi. Ia juga menyoroti pentingnya integrasi layanan antar perangkat daerah, terutama pasca perceraian. Jadi sistem ini saling terhubung dan saling memperkuat.
"Yang kita pikirkan bukan hanya soal hukum, tapi juga dampak sosial, khususnya terhadap anak dan perempuan. Maka, semua harus bergerak bersama. Ini bukan hanya urusan pengadilan agama, tapi urusan kita bersama," pungkas Sekda Ajat.
Ketua Pengadilan Agama Cibinong, Hj. Baiq Halkiyah menjelaskan, inovasi layanan Jemput Asa merupakan bentuk komitmen institusinya dalam memberikan pelayanan yang lebih cepat, lebih dekat, dan lebih empati kepada masyarakat. Melalui Jemput Asa, Pengadilan Agama tidak hanya memindahkan lokasi sidang ke titik-titik tertentu di kecamatan.
“Tetapi juga menyertakan sistem jemput bola terhadap perkara-perkara dari kelompok rentan. Pengadilan kini hadir langsung ke wilayah-wilayah seperti Jonggol, Jasinga, dan daerah pelosok lainnya,” jelas Baiq.
Ia menuturkan, inovasi Jemput Asa juga melibatkan sinergi antar instansi untuk melaksanakan penempatan layanan pengadilan di gerai pelayanan publik, penyediaan antar-jemput masyarakat rentan yang tidak memiliki akses transportasi, pelaksanaan sidang keliling di kecamatan-kecamatan, integrasi data dan tindakan administratif bagi pihak yang tidak patuh pasca perceraian, seperti kewajiban nafkah anak.
“Tak hanya itu, inovasi ini juga didukung oleh sistem pembayaran perkara melalui Bank Syariah Indonesia (BSI), guna mendorong transparansi dan mencegah praktik pungli,” tuturnya.
Baiq Halkiyah menegaskan, Pengadilan Agama bukan sekadar pelayan masyarakat, tapi juga panutan dalam menjunjung tinggi nilai keadilan. Kami siap berubah, maju, dan melayani. Terus membenahi internal lembaga, meningkatkan integritas aparatur, dan menjadikan pelayanan hukum lebih manusiawi. []