BogorAktual.id - Langkah Bupati Bogor Rudy Susmanto menata Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dinilai progresif dan visioner. Melalui audit eksternal dan kajian komprehensif yang melibatkan pihak independen, pemerintah daerah berupaya memastikan pengelolaan BUMD lebih transparan, efisien, dan berkontribusi nyata terhadap pembangunan ekonomi daerah.
Direktur Visi Nusantara (Vinus) Indonesia, Yusfitriadi, menilai langkah yang diambil Bupati Bogor Rudy Susmanto sebagai bentuk keseriusan pemerintah dalam memperbaiki tata kelola BUMD di Kabupaten Bogor.
Menurutnya, BUMD memiliki peran strategis dalam mendukung pertumbuhan ekonomi, pemerataan pembangunan, serta peningkatan kesejahteraan masyarakat.
“Sebelum menata BUMD lebih jauh, Bupati Bogor lebih dulu melakukan audit dan kajian mendalam dengan melibatkan pihak eksternal. Ini langkah yang tepat dan progresif untuk mengetahui kondisi riil setiap BUMD,” ujar Yusfitriadi.
Audit eksternal terhadap tujuh BUMD dilakukan oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) dengan fokus pada tata kelola keuangan selama 2020–2024. Hasilnya menunjukkan empat kategori kondisi BUMD:
- BUMD yang mengalami laba setiap tahun, yaitu Perumda Air Minum Tirta Kahuripan, Perumda Pasar Tohaga, dan LKM Bogor, meskipun keuntungan tersebut belum memperhitungkan penyertaan modal pemerintah daerah.
- BUMD yang sempat laba namun kini merugi, seperti BPRS Bogor Tegar Beriman dan BPRS Bogor Jabar.
- BUMD yang terus merugi sejak berdiri, yakni Sayaga Wisata.
- BUMD yang terancam kolaps, seperti Prayoga Pertambangan dan Energi (PPE).
Selain audit keuangan, Bupati Bogor juga menggandeng Vinus Indonesia bersama Bappeda Litbang Kabupaten Bogor untuk menyusun kajian pengembangan potensi BUMD, yang hasilnya diserahkan langsung pada 8 Oktober 2025. Kajian ini menggunakan empat pendekatan—deskriptif kualitatif, studi kasus, analisis kuantitatif, dan integrasi data—dengan tiga indikator utama: sumber daya manusia, aset, dan bisnis plan.
Hasil kajian menunjukkan hampir semua BUMD di Kabupaten Bogor belum optimal dalam tiga aspek kunci:
- Perencanaan bisnis (business plan) yang belum memiliki arah dan cetak biru pengembangan.
- Tata kelola SDM yang belum profesional, baik dari segi rekrutmen, kualifikasi, maupun peran Dewan Pengawas.
- Keterbukaan informasi publik yang masih minim, sehingga masyarakat tidak mengetahui secara utuh kondisi dan kinerja BUMD.
Dari temuan tersebut, muncul beberapa rekomendasi penting untuk penataan ke depan:
- Perbaikan tata kelola kelembagaan, termasuk SDM, keuangan, dan aset.
- Restrukturisasi manajemen pada BUMD yang lemah di sisi sumber daya manusia.
- Penggabungan (merger) beberapa BUMD dengan core bisnis serupa, seperti BPRS Bogor Tegar Beriman, BPRS Bogor Jabar, dan LKM Bogor.
- Penutupan permanen BUMD yang tidak lagi layak secara operasional, seperti PPE.
Yusfitriadi menegaskan bahwa langkah Bupati Bogor yang berbasis pada audit dan kajian ilmiah menunjukkan arah pembenahan BUMD yang terukur dan transparan.
“Hasil audit dan kajian tersebut menjadi acuan penting bagi Pemkab Bogor sebagai pemegang saham untuk menentukan langkah strategis berikutnya, agar BUMD benar-benar menjadi motor penggerak ekonomi daerah,” pungkasnya.