Hadiri Rakor Bersama KemenPANRB, Sekda Kota Bogor Tegaskan Pentingnya Reformulasi Kebijakan Pengelolaan Kinerja ASN

Rabu 19-11-2025,18:56 WIB
Reporter : Wiera
Editor : Nanda Ibrahim

BogorAktual.id - Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bogor, Denny Mulyadi, menegaskan pentingnya reformulasi kebijakan pengelolaan kinerja sebagai langkah memperkuat profesionalisme dan meningkatkan kesejahteraan Aparatur Sipil Negara (ASN).

 

Hal tersebut disampaikannya usai menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) Reformulasi Kebijakan Pengelolaan Kinerja Menuju ASN yang Sejahtera dan Berkinerja Tinggi, di Grand Ballroom 1, Hotel Pullman Central Park, Jalan Letjen S. Parman, Jakarta Barat, pada Selasa, 18 November 2025.

 

Denny Mulyadi menjelaskan bahwa kegiatan yang digelar Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) ini menjadi momentum penting untuk menyempurnakan regulasi terkait penilaian kinerja ASN agar semakin objektif, adaptif, dan berkeadilan.

 

Ia menyampaikan, kegiatan ini berfokus pada revisi Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permen PANRB) Nomor 6 Tahun 2022 yang memuat regulasi mengenai pengelolaan kinerja ASN, baik bagi PNS maupun PPPK.

 

“Hari ini saya menghadiri rapat koordinasi reformasi kebijakan pengelolaan kinerja menuju ASN yang sejahtera dan berkinerja tinggi. Inti acara ini adalah revisi Permen PANRB Nomor 6 Tahun 2022 tentang pengelolaan kinerja ASN, khususnya agar penilaian kinerja lebih objektif dan berkeadilan,” ujar Denny Mulyadi.

 

Ia menambahkan bahwa penyempurnaan regulasi tersebut diharapkan dapat mendorong peningkatan kualitas kerja ASN sekaligus memperkuat budaya kinerja di lingkungan pemerintah daerah.

 

“Mudah-mudahan revisi ini membuat seluruh ASN lebih sejahtera, dalam arti mampu bekerja dengan kualitas yang lebih baik,” ungkapnya.

 

Sementara itu, Deputi Sumber Daya Manusia Aparatur KemenPANRB, Aba Subagja, dalam arahannya menyampaikan bahwa reformulasi kebijakan ini diperlukan untuk menjawab berbagai tantangan implementasi Permen PANRB Nomor 6 Tahun 2022 yang selama ini masih terjadi di lapangan.

Kategori :

Terpopuler