Hadiri Rakor Bersama KemenPANRB, Sekda Kota Bogor Tegaskan Pentingnya Reformulasi Kebijakan Pengelolaan Kinerja ASN

Rabu 19-11-2025,18:56 WIB
Reporter : Wiera
Editor : Nanda Ibrahim

 

Ia menjelaskan bahwa perubahan lingkungan kerja, tuntutan birokrasi yang semakin dinamis, serta terbitnya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 menuntut sistem kinerja ASN yang lebih agile, adaptif, dan mampu mengakomodasi kebutuhan lintas unit.

 

“Kegiatan ini diadakan untuk menjadi panduan umum pengelolaan kinerja ASN melalui Permen PANRB Nomor 6 Tahun 2022 yang masih menghadapi tantangan dalam penerapannya. Terbitnya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 serta dinamika lingkungan kerja menuntut cara kerja ASN yang lebih agile dan adaptif, sehingga sistem kinerja perlu terus menyesuaikan,” jelas Aba.

 

Aba juga menguraikan beberapa masalah yang selama ini dihadapi, mulai dari penilaian kinerja yang belum tepat waktu hingga minimnya mekanisme yang mengakomodasi peran ASN dalam squad team lintas unit.

 

“Masih banyak tantangan implementasi yang harus kita selesaikan. Oleh karena itu, salah satunya adalah dengan cara membuat panduan pemeringkatan kinerja yang objektif sebagai dasar pengambilan keputusan pengelolaan SDM,” pungkasnya. []

Kategori :