BogorAktual.id - Raperda tentang Lambang Daerah dan Bangunan Gedung resmi ditetapkan sebagai Peraturan Daerah (Perda) Kota Bogor. Penetapan dilakukan dalam Rapat Paripurna.
Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim mengungkapkan apresiasi atas kerja keras, komitmen, dan dedikasi pimpinan serta anggota DPRD Kota Bogor.
Penetapan Lambang Daerah yang baru, kata Dedie Rachim, merupakan konsekuensi logis dari perkembangan Kota Bogor, dinamika sosial masyarakat, serta perubahan kelembagaan setelah ditetapkannya Undang-Undang Nomor 100 Tahun 2024 tentang Kota Bogor di Provinsi Jawa Barat.
“Lambang ini bukan sekedar simbol visual, tetapi representasi nilai, sejarah, karakteristik, dan harapan masyarakat Kota Bogor,” kata Dedie Rachim di Gedung DPRD Kota Bogor, pada Rabu, 31 Desember 2025.
Dalam penyusunannya, lanjut Dedie Rachim, peraturan tersebut berlandaskan Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2007 tentang Lambang Daerah, sehingga Perda ini telah disusun sesuai ketentuan hukum positif terhadap seluruh aspek desain, kedudukan, fungsi, penggunaan, larangan, hingga ketentuan penyidikan terhadap pelanggaran.
Pemerintah Daerah menilai bahwa substansi Raperda telah memuat unsur filosofis, historis, sosiologis, dan yuridis yang memadai. Desain Logo Daerah, Bendera Daerah, Bendera Jabatan Wali Kota, Himne Daerah, serta Logo DPRD yang tercantum dalam lampiran merupakan hasil pemikiran yang cermat dan mencerminkan identitas Kota Bogor secara utuh.
“Kami berharap Peraturan Daerah ini dapat menjadi dasar bagi penguatan identitas Kota Bogor, meningkatkan rasa kebanggaan masyarakat, serta memperkokoh harmoni sosial budaya Kota Bogor dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia,” ucap Dedie Rachim.
Sementara itu, Perda Bangunan Gedung merupakan hasil evaluasi terhadap Perda Nomor 2 Tahun 2019 tentang Bangunan Gedung dan IMB, sehubungan dengan telah terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.