Peraturan Daerah tentang Bangunan Gedung ini menjadi instrumen penting untuk mengendalikan penyelenggaraan bangunan gedung di daerah, dengan pengaturan yang mengakomodasi berbagai aspek administratif dan teknis sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di Indonesia, serta dilengkapi muatan lokal yang spesifik untuk setiap daerah.
Dengan disahkannya Perda Bangunan Gedung, Dedie Rachim menilai hal tersebut sebagai langkah Pemkot Bogor dalam mewujudkan kepastian hukum penyelenggaraan bangunan gedung yang tertib, fungsional, serta selaras dengan lingkungan, sehingga dapat berjalan lebih efektif dan berkelanjutan.
Turut hadir, unsur Wakil Wali Kota Bogor Jenal Mutaqin, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bogor, Denny Mulyadi, Forkopimda Kota Bogor, serta jajaran Pemkot Bogor. []