BogorAktual.id - Jajaran Sat Narkoba Polresta Bogor Kota berhasil meringkus pengedar dan sejumlah barbuk atau barang bukti dihitung sejak awal Januari hingga Mei 2026.
Kasat Narkoba Polresta Bogor Kota, Kompol Ali Jupri menjelaskan, bahwa sebanyak 82 kasus peredaran Narkoba bernilai fantastis di wilayah hukum Kota Bogor berhasil terungkap.
"Selain 1,6 Kg sabu-sabu dan 1,5 Kg tembakau sintetis, di TKP tim kita juga menemukan bahan pembuatan narkotika jenis sintetis sebanyak 790,81 gram, selain itu 76.250 butir jenis obat keras tertentu, 536 butir jenis psikotropika dan 25 butir jenis pil ekstasi," jelas Kompol Ali Jupri saat konferensi pers di Mako Polresta Bogor Kota, Selasa, 12 Mei 2026.
Tak hanya itu, lanjut Ali, pihak kepolisian berhasil menetapkan 94 orang tersangka pengedar dan pemakai barang haram narkoba dengan berbagai macam jenis fantastis yang nyaris membuat kerugian negara senilai miliaran rupiah.
"Dari sejumlah tersangka yag diamankan dan dari 82 laporan polisi di awal Januari hingga Mei 2026, ada sebanyak 65 orang tersangka narkoba dan ini masih kita lakukan penyidikan sesuai dengan peran mereka yang berbeda-beda," ujar Ali.
Ali menuturkan, peran para tersangka ini masing-masing berbeda, ada sebagai pengedar dan pemakai narkoba.
"Para pelaku masih mengguna modus cara kuno menggunakan sistem tempel, transaksi melalui skema COD pesan lewat facebook, dan janjian dijalan atau dimana saja," tambah Ali.
Di lain sisi, Ali menjelaskan untuk para pemakai yang terlibat kasus narkoba ini, akan dilakukan rehabilitasi.