"Kemudian bagi mereka yang terlibat dalam hal penyalahgunaan obat keras tertentu dikenakan UU RI Nomor 17 tentang Kesehatan Pasal 435 dengan ancaman 12 tahun penjara atau denda hingga Rp 5 miliar. Terkait psikotropika, sesuai ketentuan yang berlaku dikenakan UU RI Nomor 5 Tahun 1997 dengan ancaman 5 tahun penjara," tandasnya.