Sat Narkoba Polresta Bogor Kota Berhasil Ringkus 94 Tersangka Berikut Barbuk Miliaran Rupiah

Selasa 12-05-2026,14:58 WIB
Reporter : Wieragus Virmala
Editor : Wieragus Virmala

 

"Kemudian bagi mereka yang terlibat dalam hal penyalahgunaan obat keras tertentu dikenakan UU RI Nomor 17 tentang Kesehatan Pasal 435 dengan ancaman 12 tahun penjara atau denda hingga Rp 5 miliar. Terkait psikotropika, sesuai ketentuan yang berlaku dikenakan UU RI Nomor 5 Tahun 1997 dengan ancaman 5 tahun penjara," tandasnya.

Kategori :