"Komunikasi mereka berdua berlanjut pada 2 Mei 2026 sebelum janjian untuk makan malam bersama di kawasan Air Mancur, Kota Bogor, keduanya bertemu di kawasan Kemang Verde, Kabupaten Bogor," tutur Rio.
Selanjutnya, pihak polisi melakukan olah TKP di lokasi dan bersama tim, serta jajaran pihak terkait lainnya melakukan pengejaran terhadap pelaku (MF) yang sempat melarikan diri.
"Pelacakan cctv dan dibantu oleh pihak terkait lainnya, kami berhasil menangkap pelaku yang hendak melarikan diri dengan membawa kabur mobil Toyota Yaris milik korban di kawasan Tol," ujar Rio.
Adapun hukuman terkait kasus pembunuhan berencana, pencurian, dan tindak kekerasan yang bahkan mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang. Atas perbuatannya, MF terjerat dan terancam hukuman pidana minimal 15 tahun penjara, bahkan seumur hidup hingga pidana mati.
"Tersangka saat ini ditahan di Rutan Polresta Bogor Kota, juga dalam proses pemberkasan, untuk kami limpahkan ke Kejaksaan Negeri Kota Bogor," ujar Rio.
Polresta Bogor Kota berhasil menyita sejumlah barang bukti (barbuk) yakni, satu unit mobil Toyota Yaris berwarna orange metalik, sebilah golok, dasi berwarna biru, Hp, sejumlah uang, dan pakaian korban berikut barang lainnya.
"Apabila menemukan indikasi tindak pidana di lingkungan sekitar, kepada masyarakat segera melaporkan langsung ke kantor polisi ataupun melalui layanan kami di Call Center 110," tandasnya. []