Berdasarkan data yang disampaikan dalam pertemuan tersebut, total piutang pajak Kota Bogor mencapai sekitar Rp644 miliar. Piutang itu terakumulasi dari sejumlah sektor, mulai dari Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) hotel, restoran dan kafe, pajak air tanah hingga sektor kelistrikan.
"Komisi II juga ditugaskan oleh Badan Anggaran untuk bisa membersamai Bapak Bapenda dalam peningkatan tren positif pendapatan di tahun ini," ujarnya.
Rifki menegaskan, fokus penagihan bukan diarahkan kepada masyarakat kecil yang sedang mengalami tekanan ekonomi. Prioritas diberikan kepada wajib pajak, khususnya pelaku usaha, yang memiliki nilai tunggakan besar.
Sekretaris Komisi II DPRD Kota Bogor, Mochamad Benninu Argoebie menambahkan, Bapenda saat ini sedang berkonsentrasi pada penunggak pajak dari sektor usaha.
"Bapenda tidak mengejar masyarakat yang memang hari ini kita tahu kondisi ekonominya sangat sulit. Malah karena itu, ada yang utang-utang besar sekitar Rp600 miliar dari penunggak-penunggak pajak yang melakukan kegiatan usaha. Ini sekarang menjadi konsentrasi utamanya," kata Benninu.
Sementara itu, Kepala Bapenda Kota Bogor Abdul Wahid mengungkapkan, piutang pajak yang sedang diinventarisasi mencapai lebih dari Rp600 miliar dan berasal dari akumulasi kewajiban sejak 2013 hingga 2026.
"Memang piutang kurang lebih dari Rp600 miliaran, ini terhitung dari tahun 2013 sampai dengan tahun 2026," ujar Wahid.
Meski nilainya besar, Bapenda telah berhasil melakukan penagihan sekitar Rp 50 miliar hingga September 2026.