Kasasi Ditolak, 23 Eks Karyawan Jungleland Tagih Pesangon Rp2,1 Miliar
Sejumlah eks karyawan PT Jungleland Asia didampingi kuasa hukumnya saat konferensi pers di area Jungleland, Sentul City, Bogor, Selasa (17/10).-Nanda Ibrahim -Bogor Aktual
BogorAktual.id - Mahkamah Agung Republik Indonesia telah mengeluarkan putusan kasasi dalam perkara Nomor 969K/Pdt.Sus-PHI/2023 pada tanggal 13 September 2023. Putusan ini terkait dengan penolakan permohonan kasasi dari PT Jungleland Asia (Jungle Adventure Theme Park Sentul).
Dalam inti putusannya, Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh pihak PT Jungleland Asia terhadap putusan pengadilan hubungan industrial di Pengadilan Negeri (PN) Bandung dalam perkara Nomor 191 tahun 2022 terkait dengan PHK yang dilakukan sepihak oleh Jungleland Asia.
Kuasa hukum dari 23 orang eks karyawan Jungleland, Sarto Richardsapto mengatakan, dengan begitu pihaknya meminta manajemen PT Jungleland Asia untuk legowo dan segera mencairkan hak daripada puluhan kliennya tersebut.
"Intinya kami sampaikan bahwa putusan kasasi telah dikeluarkan oleh Mahkamah Agung yang menolak permohonan kasasi dari PT Jungleland Asia. Kami berharap agar pihak manajemen Jungleland Asia segera menepati janjinya dan mematuhi aturan-aturan hukum yang ada," ungkapnya kepada awak media saat dijumpai di Jungle Land, Sentul City pada Selasa (17/10) sore.
Sebelumnya, sambung dia, dalam mediasi yang telah dilakukan antara para pihak, PT Jungleland Asia menyatakan bahwa mereka akan mematuhi semua putusan dan memberikan hak-hak pekerja setelah perkara ini selesai dan memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah.
Ia membeberkan, total pesangon yang seharusnya dibayarkan kepada 23 eks karyawan Jungleland adalah sekitar Rp 2,1 miliar dan para karyawan berharap agar pesangon ini segera dibayarkan.
Dalam catatannya, para pekerja dapat menerima pesangon dari yang terkecil sebesar Rp21 juta sampai yang terbesar Rp310 juta.
"Kami ingin agar pesangon ini segera dibayarkan, karena ini adalah hak yang sudah diputuskan oleh negara dan memiliki kekuatan hukum tetap serta sudah dijanjikan oleh manajemen," paparnya.
"Bu Tia (Pihak Jungleland) mengatakan akan berdiskusi terlebih dahulu dengan manajemen tingkat atas Jungleland Asia dan berbicara dengan pengacaranya," imbuh Sarto.
Pihaknya menekankan, jikalau pesangon tidak segera dibayarkan, maka pihaknya akan melakukan upaya hukum lain sesuai dengan Undang-Undang Cipta Kerja Pasal 185 Ayat 1.
"Bagi pengusaha yang tidak mau membayar pesangon, mereka dapat dikenakan hukuman pidana dengan maksimal 4 tahun penjara. Ini adalah ketentuan terbaru dalam Undang-Undang Cipta Kerja, bukan UU No 13 Tahun 2003," warningnya.
Dalam upaya untuk mendorong pelaksanaan putusan kasasi tersebut, para eks karyawan Jungleland telah mengambil langkah hukum yang tepat. Mereka berharap agar pihak PT Jungleland Asia segera memenuhi janjinya dan membayar pesangon yang sudah ditetapkan oleh negara.
Putusan Mahkamah Agung yang menolak permohonan kasasi dari PT Jungleland Asia menjadi bukti kuat yang mendukung hak-hak pekerja dan menegaskan pentingnya bagi perusahaan untuk mematuhi aturan hukum yang berlaku.
"Tidak ada alasan bagi perusahaan untuk mengabaikan kewajibannya terhadap pekerja, terutama dalam hal pembayaran pesangon," tegas Sarto.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News